PPG dalam Jabatan - Belajar Matematika SMK Selamat Datang di Blog Saya...

Post Top Ad

Minggu, 18 Maret 2018

PPG dalam Jabatan

Informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan


Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.  Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.  Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).  Persyaratan administrasi sebagai berikut.
  • 1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
  • 2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
  • 3. Memiliki ijazah D4/S1
  • 4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018
Silakan UNDUH Surat Edaran dimaksud untuk info persyaratan lebih lengkapnya.
Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 31 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.
Bila Anda telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka Anda tetap dapat melakukan registrasi PPG dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijazah D4/S1 Anda.
Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad